SEMARANG, JatangSatu.TOP – Beberapa detik yang bisa berujung maut terekam di perlintasan sebidang Jalan Layur, Kota Semarang. Sebuah mobil jenis MPV nekat menerobos palang pintu yang telah menutup saat KA Anggrek relasi Gambir-Surabaya hendak melintas.
Aksi berbahaya tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) dan kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, kendaraan terlihat tetap memaksakan melintas meski sirine peringatan telah berbunyi dan petugas telah menutup palang pintu.
Insiden itu membuat warga yang berada di sekitar lokasi menahan napas. Mobil tersebut hanya berjarak sangat dekat dari rangkaian kereta yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Beruntung, tidak terjadi temperan antara kendaraan dan KA Anggrek. Namun peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran di perlintasan kereta api dapat berakibat fatal kapan saja.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyayangkan tindakan pengemudi yang mengabaikan sistem keselamatan yang telah tersedia.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa perilaku menerobos perlintasan saat palang pintu telah menutup merupakan tindakan yang sangat berisiko.
“KAI Daop 4 Semarang sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut. Perilaku menerobos palang pintu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, petugas, serta keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Luqman.
Menurutnya, banyak masyarakat masih menganggap bahwa waktu beberapa detik lebih penting dibanding keselamatan. Padahal ketika sinyal peringatan berbunyi, kereta api bisa berada sangat dekat dengan lokasi perlintasan.
Dalam kondisi tersebut, ruang bagi pengendara untuk menyelamatkan diri sangat terbatas apabila terjadi kesalahan perhitungan.
Karena itu, setiap pengguna jalan wajib menghentikan kendaraan ketika sirine mulai berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup.
KAI menilai kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan.
Pasalnya, jalur kereta api merupakan ruang terbatas yang tidak memberi kesempatan bagi masinis untuk menghindar ketika terdapat kendaraan di lintasan.
Berbeda dengan kendaraan di jalan raya, kereta api memerlukan jarak pengereman yang sangat panjang sehingga sulit berhenti mendadak.
Atas kejadian tersebut, KAI Daop 4 Semarang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri identitas pengemudi mobil yang terekam melakukan pelanggaran.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan keselamatan di kawasan perlintasan kereta api.
“Kami mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lain,” jelas Luqman.
Selain melakukan penegakan aturan, KAI terus mengintensifkan program edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan secara rutin kepada pengguna jalan, sekolah, komunitas, hingga masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api.
Tujuannya untuk membangun kesadaran bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh pengguna jalan.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 177 kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI juga bersama pemerintah daerah dan aparat terkait menutup 14 perlintasan liar yang dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Meski upaya tersebut terus dilakukan, angka kecelakaan masih tercatat cukup tinggi.
Dalam enam bulan pertama tahun 2026, terdapat 12 kecelakaan di perlintasan sebidang yang berada di wilayah kerja Daop 4 Semarang.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan di perlintasan belum sepenuhnya terselesaikan.
Masih terdapat pengguna jalan yang mengabaikan rambu, lampu peringatan, maupun instruksi petugas penjaga perlintasan.
Luqman menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat pengaman utama.
Palang pintu hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk memberikan peringatan bahwa kereta api akan melintas.
Keselamatan sesungguhnya berada di tangan pengguna jalan yang harus mematuhi seluruh rambu dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta membiasakan prinsip berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel kereta api.
“Angka kecelakaan di perlintasan masih menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk disiplin. Jangan mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat beberapa detik,” ungkap Luqman.
Ia kembali mengingatkan bahwa satu pelanggaran kecil dapat membawa konsekuensi besar, baik bagi pengendara maupun penumpang kereta api.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhenti ketika sirine berbunyi dan palang pintu mulai menutup. Jangan menerobos, jangan melawan arah, dan jangan memaksakan diri melintas. Satu pelanggaran kecil dapat berakibat fatal,” tegasnya.
Insiden di Jalan Layur mungkin berakhir tanpa korban. Namun bagi KAI, kejadian itu menjadi alarm bahwa budaya tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang masih harus terus diperkuat.
Sebab dalam urusan keselamatan, beberapa detik yang dihemat di jalan bisa saja dibayar dengan nyawa.




