Polda Jateng Buru Eks Napi Teroris, Sita Puluhan Senjata Tajam!

Kejar Buronan Teroris, Polda Jateng Kepung Sukoharjo dan Karanganyar, Sita Puluhan Senjata Tajam!

 

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Polda Jawa Tengah tidak memberi ruang bagi buronan berbahaya. Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menegaskan pihaknya tengah memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I. Buronan ini bukan sembarang pelaku, melainkan eks narapidana terorisme yang terkait dengan aksi teror di wilayah Solo pada 2015. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo.

Kasus bermula dari aksi pembakaran pada 12 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada 19 Oktober 2026, polisi mencokok tersangka berinisial ST. Namun, penangkapan itu berlangsung panas. ST melawan petugas menggunakan busur panah dan senjata tajam, memaksa aparat bertindak tegas.

“Kita berhasil mengungkap perkara terkait dengan penangkapan satu tersangka atas nama ST yang kemudian kita mendapat perlawanan di mana anggota kita juga terluka dua dan kita berhasil melumpuhkan dalam arti memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolda.

Dari pengembangan kasus ST dan rekaman CCTV, identitas I terendus. Ia ditetapkan sebagai DPO. Fakta mengejutkan terungkap: I merupakan eks napi teroris yang terlibat penyerangan Polsek Pasar Kliwon tahun 2015.

“Jadi pelaku ini adalah salah satu eks-napi teroris yang berada waktu itu melakukan tindakan terorisme di wilayah Solo. Kira-kira tahun 2015,” ungkapnya.

Sarang Persembunyian Digerebek

Polda Jateng langsung bergerak cepat. Dua lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian I di Sukoharjo dan Karanganyar digerebek. Di Sukoharjo, petugas menemukan sejumlah anak-anak, perempuan bercadar, dan orang dewasa di sebuah bangunan yang diklaim sebagai pondok pesantren.

“Bangunan pertama itu ada di satu lokasi yang kemudian disinyalir ada beberapa perempuan dengan kelompok-kelompok anak di bawah umur, kemudian ada yang dewasa juga. Yang bersangkutan menamakan sebagai ponpes. Yang setelah kita cek ponpes tersebut adalah tidak terdaftar di Kemenag,” jelas Kapolda.

Dari lokasi Sukoharjo, polisi menyita satu pedang, busur panah, HP, sangkur, dan satu kotak infak. Sementara di Karanganyar, gudang senjata milik buronan itu terbongkar. Petugas menyita celurit, parang, samurai, dan pisau. Tak hanya itu, ditemukan 10 busur panah, 12 anak panah, satu botol spiritus, cairan asam kuat, drone, CCTV, HT mini, teleskop, solder, kabel listrik, gergaji, ketam, catut, kunci Inggris, cangkul kecil, dan 11 kabel ties.

“Kemudian ada kotak amunisi warna hijau bergambarkan bendera tauhid, satu tas nafas dan satu plat nomor sepeda motor dengan plat nomor AD 6773 BCC. Kemudian ada literatur 10 buku rincian yang terbutir pada kaitan dengan agama,” ungkapnya.

Selamatkan 19 Orang

Di tengah ketegangan pengejaran, polisi berhasil mengevakuasi 19 orang yang terdiri dari anak-anak, perempuan, dan orang dewasa dari lokasi Sukoharjo. Mereka telah dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD PPA dan dipastikan aman.

“Jadi tidak dikembalikan lagi ke tempat tersebut. Sudah kita kembalikan kepada wali melalui UPTD PPA,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, yang juga Pelaksana Harian Gubernur, angkat bicara terkait beredarnya isu Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Ia menegaskan bahwa ponpes yang disebut Kapolda tidak ada kaitannya dengan Hamalatul Quran di Jombang.

“Hamalatul Quran yang hari ini dinamakan Amalatul Quran yang tadi disampaikan oleh Pak Kapolda itu tidak ada kaitannya dengan Pondok Pesantren Amalatul Quran yang ada di Jombang maupun yang ada di mana-mana. Dan lambangnya juga berbeda,” tegas Wagub.

Wagub berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menertibkan rumah tahfiz yang belum berizin. Ia juga memastikan anak-anak yang mengalami trauma akan mendapatkan pendampingan dan melanjutkan pendidikan di tempat yang terverifikasi.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *