Utang Berujung Premanisme di Kudus, Warga Desa Jepang Jadi Korban Bendo
KUDUS, JatengSatu.TOP – Warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, dibuat geger, Selasa (13/10/2026). Rombongan penagih utang mendatangi rumah keluarga yang memiliki kewajiban pembayaran. Kedatangan mereka berujung kekerasan.
Peristiwa ini bermula dari persoalan utang-piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga tersebut.
Kedatangan rombongan sekitar pukul 11.30 WIB berujung perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan. Namun, belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian tersebut diduga melibatkan tindakan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka. Salah satunya Haris Yuliantoro Saputra. Ia diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Luka yang dialaminya cukup serius. Ia harus mendapatkan perawatan medis. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan angkat bicara. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan. Termasuk dalam urusan penagihan utang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda, Rabu (14/10/2026).
Kapolda mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya.
Menurutnya, masyarakat harus merasa aman ketika menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan, masyarakat diminta tidak ragu meminta bantuan kepolisian.
“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.



