Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Fokus Reses Komisi III DPR RI di Jawa Tengah

Komisi III DPR RI ke Jawa Tengah: Penegakan Hukum Jangan Tunggu Kasus Viral

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Komisi III DPR RI menyoroti penanganan perkara yang menjadi perhatian publik dalam kunjungan kerja reses di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (13/10/2026). Perkara yang dimaksud meliputi peredaran narkotika, kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro, S.H. Kedatangan mereka disambut Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan jajaran BNN Provinsi Jawa Tengah.

Jangan Menunggu Viral

Para anggota Komisi III DPR RI mendorong agar perkara-perkara tersebut ditangani secara profesional dan proporsional. Penanganan tidak boleh menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu.

Pandangan ini menegaskan bahwa penegakan hukum semestinya berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Bukan karena tekanan publik di media sosial. Perkara kekerasan anak dan perempuan dinilai perlu perhatian serius karena dampaknya luas bagi masyarakat.

Pelayanan Humanis untuk Kelompok Rentan

Dalam paparannya, Kapolda Jateng menjelaskan bahwa kebijakan Polisi Bersama Masyarakat menjadikan pelayanan humanis bagi kelompok rentan sebagai salah satu dari tiga prioritas utama.

“Kita harus memberikan pelayanan yang humanis, khususnya kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak, masyarakat kurang mampu, serta para korban kejahatan,” ujar Kapolda.

Pernyataan itu sejalan dengan dorongan Komisi III DPR RI. Perlindungan terhadap kelompok rentan diminta menjadi perhatian utama dalam setiap pelayanan kepolisian.

Restorative Justice dengan Catatan Keadilan

Komisi III DPR RI juga menyoroti penerapan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dinilai penting untuk perkara yang memenuhi ketentuan hukum. Namun tetap harus memperhatikan hak-hak pihak yang terlibat dan kepentingan keadilan.

“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalisme dan rasa keadilan. Pendekatan restorative justice dapat diterapkan pada perkara yang memenuhi ketentuan,” ujar Dede Indra Permana Soediro.

Komisi III juga mengapresiasi ketegasan Kapolda Jateng yang tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang membekingi tindak pidana. Termasuk kejahatan narkotika dan perjudian. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI juga mengapresiasi sinergi Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai menjadi kunci keberhasilan penanganan perkara, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan.

“Polisi harus hadir untuk membantu masyarakat dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan menjadi solusi, bukan justru menambah kesulitan,” ujar Irjen Pol (Purn) Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI.

Komitmen Kapolda Jateng

Kapolda Jateng menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran, dan perhatian yang diberikan Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya.

“Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak akan menyakiti hati masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang kami lakukan. Kalaupun masih ada kekurangan dan sebagainya, kami percaya bahwa kami sebagai manusia biasa, tapi kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” tegas Kapolda Jateng.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *