SEMARANG, JatengSatu.TOP – Belakangan ini istilah pajak opsen kendaraan ramai dibahas masyarakat, terutama setelah banyak pemilik motor dan mobil merasa nominal pajaknya naik dibanding tahun sebelumnya. Banyak yang mengira ada pajak baru, padahal sebenarnya ini adalah perubahan skema pembagian pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
Opsen pajak mulai berlaku sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan efektif diterapkan paling lambat sejak 5 Januari 2025.
Apa Itu Pajak Opsen?
Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokok.
Dalam pajak kendaraan, yang berlaku adalah:
- Opsen PKB (Opsen Pajak Kendaraan Bermotor)
- Opsen BBNKB (Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Artinya, selain membayar PKB utama, wajib pajak juga membayar tambahan opsen yang menjadi bagian penerimaan kabupaten/kota.
Menurut penjelasan resmi pemerintah daerah, besaran opsen adalah:
66% dari pokok PKB
dan
66% dari pokok BBNKB
Jadi ini bukan pajak baru terpisah, melainkan skema baru agar daerah kabupaten/kota langsung mendapat bagian dari pajak kendaraan.
Kenapa Banyak yang Merasa Pajaknya Naik?
Inilah yang paling ramai.
Secara resmi, beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan menegaskan tarif PKB tidak naik, tetapi masyarakat merasa tagihan lebih besar karena:
- Berakhirnya Diskon / Insentif Pajak
Tahun sebelumnya banyak daerah memberi relaksasi atau diskon. Saat insentif berakhir, nominal kembali normal sehingga terasa “naik”.
Contohnya di Sulsel, Bapenda menegaskan:
“Tidak ada kenaikan PKB… yang terjadi adalah penyesuaian akibat berakhirnya insentif.”
- Munculnya Komponen Opsen yang Kini Lebih Terlihat
Di STNK atau rincian pembayaran, kini ada kolom tersendiri untuk opsen, sehingga masyarakat merasa ada pungutan tambahan baru.
Padahal secara total, pemerintah menyebut skema ini merupakan pengganti sistem bagi hasil lama antara provinsi dan kabupaten/kota.
Contoh Perhitungan Sederhana
Misalnya:
Pokok PKB motor Anda = Rp300.000
Maka:
Opsen PKB = 66% × Rp300.000
= Rp198.000
Total sebelum SWDKLLJ dan biaya lain:
Rp498.000
Itulah sebabnya nominal terlihat melonjak.
Cara Bayar Pajak Opsen Kendaraan
Sebenarnya Anda tidak membayar opsen secara terpisah.
Opsen sudah otomatis masuk saat membayar pajak kendaraan tahunan melalui:
- Samsat Induk
Datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Samsat Keliling
Layanan mobil keliling di berbagai titik kota.
- Aplikasi SIGNAL
Melalui aplikasi resmi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran online tahunan.
Biasanya syaratnya:
- STNK
- NIK / KTP
- TNKB kendaraan
- bukti pembayaran sebelumnya (jika diperlukan)
Kini pembayaran tahunan juga semakin mudah karena sudah diperbolehkan tanpa wajib membawa KTP pemilik pertama dalam banyak kasus pembayaran tahunan, seperti yang dilakukan Bapenda Jawa Barat.
Apakah Semua Daerah Sama?
Tidak selalu.
Karena pajak kendaraan adalah pajak daerah, tiap provinsi bisa memiliki:
- insentif berbeda
- relaksasi berbeda
- program pemutihan berbeda
- kebijakan diskon berbeda
Misalnya Jawa Barat memberi insentif khusus kendaraan pelat kuning pada 2026.
Kesimpulan
Yang ramai disebut “pajak opsen” sebenarnya bukan pajak baru, melainkan:
tambahan 66% dari pokok PKB/BBNKB
yang kini langsung masuk ke penerimaan kabupaten/kota.
Jadi:
Bukan tarif PKB naik
tetapi
skema pemungutannya berubah
Ditambah berakhirnya diskon di beberapa daerah, masyarakat akhirnya merasa pajaknya melonjak.
Karena itu, penting mengecek rincian tagihan di Samsat agar tahu mana PKB pokok, mana opsen, dan mana biaya lain seperti SWDKLLJ.




