SEMARANG, JaterngSatu.TOP — Di balik kebutuhan gas rumah tangga, tersimpan praktik ilegal berbahaya yang dilakukan mafia LPG dengan cara menyuntik isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi berukuran besar. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan.
Polda Jateng mengungkap sedikitnya 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi selama April 2026 dalam operasi yang dilakukan di berbagai wilayah. Ribuan tabung gas berhasil diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan besar. “Gas subsidi dipindahkan ke tabung besar dan dijual dengan harga lebih tinggi,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan alat sederhana untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 5,5 kilogram hingga 50 kilogram. Proses ini dilakukan secara manual tanpa pengawasan dan sangat berisiko.
Sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram berhasil disita bersama ratusan tabung nonsubsidi yang telah diisi ulang secara ilegal. Polisi juga menemukan peralatan suntik gas yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Djoko menegaskan bahwa praktik ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan. Selain itu, masyarakat kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan LPG subsidi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan distribusi LPG. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli gas dari sumber tidak resmi.
Pihak Pertamina turut mengingatkan bahwa LPG oplosan tidak memenuhi standar keselamatan dan bisa memicu kebakaran. Mereka meminta masyarakat lebih waspada terhadap harga yang terlalu murah.
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku hingga ke jaringan distribusi yang lebih luas. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.




