Polda Jateng Bongkar Dugaan Korupsi BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Polda Jateng Bongkar Dugaan Korupsi BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar (Foto: ist)

SEMARANG, JatengSatu.TOP — Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama 2013 hingga 2023.

Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar.

Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan penyidik menemukan pola penyalahgunaan fasilitas kredit melalui modus “kredit topengan”.

Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain seperti keluarga, karyawan, hingga orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh kredit di luar ketentuan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Penyidikan kasus bermula dari pendalaman hasil audit OJK dan laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit serta penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam tersangka dari unsur direksi dan debitur yakni WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita 314 aset berupa sertifikat tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional,” tegas Djoko Julianto.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *