Tambak Udang Ilegal Batang Dibongkar, Pengusaha Raup Miliaran dari Sawah yang Dilindungi Negara

Tambak Udang Ilegal Batang Dibongkar, Pengusaha Raup Miliaran dari Sawah yang Dilindungi Negara (Foto: Ist)

BATANG, JatengSatu.TOP – Kasus Tambak Udang Ilegal Batang yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka karena diduga mengalihfungsikan sekitar 7 hektare sawah produktif menjadi kawasan budidaya udang vaname komersial.

Praktik tersebut tidak hanya diduga melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengancam program ketahanan pangan dan swasembada pangan yang tengah digenjot pemerintah.

Pengungkapan kasus Tambak Udang Ilegal Batang disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tambak udang di tengah kawasan persawahan produktif di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Berbekal laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan pada Februari 2026.

Di lokasi, petugas menemukan kawasan tambak udang vaname air payau yang sudah beroperasi lengkap dengan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari gudang, kantor operasional hingga kincir air.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan yang digunakan ternyata berstatus sebagai sawah produktif yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” ujar Djoko.

Penyidik kemudian menelusuri dokumen perizinan yang dimiliki tersangka.

Meski memiliki izin usaha, pelaksanaannya di lapangan diduga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.

Koordinat kegiatan usaha bergeser hingga masuk ke kawasan yang dilindungi negara.

Lahan yang terdampak meliputi sekitar 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Polisi juga mengantongi bukti perubahan fungsi lahan melalui dokumentasi citra satelit.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa pada 2020 kawasan tersebut masih berupa hamparan sawah hijau yang aktif ditanami.

Namun lima tahun kemudian, pemandangan itu berubah total menjadi petak-petak tambak udang yang digunakan untuk budidaya komersial.

Menurut penyidik, usaha Tambak Udang Ilegal Batang tersebut telah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

Dalam kurun waktu itu, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahun dari hasil panen udang vaname yang dipasarkan ke pasar lokal.

Namun keuntungan bisnis tersebut harus dibayar mahal oleh lingkungan dan sektor pertanian.

Air payau yang digunakan dalam budidaya udang menyebabkan kualitas tanah berubah sehingga sulit dikembalikan menjadi lahan pertanian produktif.

Akibatnya, pemerintah diperkirakan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi lahan agar dapat kembali difungsikan sebagai sawah.

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho menilai kasus Tambak Udang Ilegal Batang menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah.

Menurutnya, berkurangnya luas sawah produktif akan berdampak langsung terhadap produksi beras dan ketersediaan pangan di masa depan.

“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas,” tegas Prasetyo.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik alih fungsi lahan yang melanggar aturan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegas Artanto.

Atas kasus Tambak Udang Ilegal Batang tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Penataan Ruang.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *