Habib Palsu Cabuli 8 Santri, Korban Berusia 13 hingga 16 Tahun
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Kedok seorang pria yang selama ini mengaku sebagai habib sekaligus pengajar agama di sebuah pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, akhirnya terbongkar. Di balik citra religius yang dibangun selama bertahun-tahun, pria berinisial AJS (56) itu diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santri yang masih berusia anak.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Semarang telah mengidentifikasi sedikitnya delapan korban. Seluruh korban merupakan santri berusia antara 13 hingga 16 tahun saat peristiwa itu terjadi. Polisi bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan dan munculnya keberanian korban lain untuk melapor.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak Juni 2023 hingga November 2024. Selama periode itu, pelaku diduga berulang kali memanfaatkan kedekatannya dengan para korban untuk melakukan tindakan asusila.
Menurut penyidik, AJS sebenarnya bukan bagian dari struktur resmi pengajar pesantren. Ia datang ke lingkungan pondok setelah diajak membantu pengurus lama dan kemudian menetap di lokasi tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, pelaku mulai memperkenalkan dirinya sebagai habib dan sosok yang memiliki pemahaman agama lebih tinggi dibanding para santri.
Status itulah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk memperoleh kepercayaan dari anak-anak yang sedang menempuh pendidikan agama.
“Modus dari tersangka yaitu penyalahgunaan dengan membawa-bawa unsur-unsur keagamaan serta eksploitasi terhadap kerentanan anak-anak,” kata AKP Bodia saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dalam penyidikan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa pelaku membangun pengaruh terhadap korban melalui manipulasi religius. Para korban disebut diyakinkan bahwa hubungan yang dilakukan dengan pelaku merupakan bagian dari cara menghapus dosa dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
“Tersangka menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan dirinya merupakan cara untuk menghapus dosa,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan ancaman bernuansa spiritual untuk menekan para korban agar menuruti keinginannya. Korban yang masih belia dan memiliki pemahaman agama terbatas dibuat percaya bahwa menolak perintah pelaku dapat berakibat buruk terhadap keselamatan mereka di akhirat.
“Tersangka mengancam korban dengan kalimat bernuansa spiritual, seperti kalau mau masuk surga atau kalau tidak melakukan maka masuk neraka,” jelas AKP Bodia.
Selain memanfaatkan doktrin agama, pelaku juga menawarkan berbagai bentuk pengobatan spiritual. Dalih tersebut digunakan untuk menciptakan kedekatan sekaligus meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan khusus yang patut dipercaya.
Polisi menyebut pendekatan yang dilakukan tidak berlangsung secara instan. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan dengan para santri melalui perhatian berlebihan yang diberikan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia kerap masuk ke kamar santri tanpa izin, mengajak berbincang, memberikan hadiah, membelikan makanan, hingga menunjukkan perhatian yang tidak biasa kepada korban tertentu. Perlahan-lahan hubungan tersebut membuat sebagian korban merasa dekat dan menaruh kepercayaan kepada pelaku.
“Dia sering kali memasuki kamar santri tanpa izin, kemudian memberikan perhatian yang berlebihan kepada santri-santri, lalu memberi makanan maupun barang,” ujar AKP Bodia.
Penyidik menilai pola tersebut merupakan bagian dari proses grooming atau upaya membangun ketergantungan emosional korban sebelum tindakan yang lebih jauh dilakukan.
Meski dugaan tindak pidana telah berlangsung sejak 2023, para korban baru berani melapor beberapa waktu kemudian. Rasa takut, tekanan psikologis, dan ancaman yang diterima membuat mereka memilih diam selama berbulan-bulan.
Menurut polisi, sebagian korban baru memperoleh keberanian untuk berbicara setelah pelaku tidak lagi berada di lingkungan pesantren. Sebelumnya mereka merasa berada dalam bayang-bayang pengaruh pelaku yang mengaku sebagai tokoh agama.
Menariknya, pelaku ternyata sempat diusir dari lingkungan pesantren pada 2024. Namun pengusiran tersebut bukan karena dugaan pencabulan yang kini sedang diproses polisi.
Saat itu warga dan pengurus pondok mencurigai pelaku karena mengaku-ngaku sebagai habib. Kecurigaan muncul lantaran perilaku pelaku dinilai tidak mencerminkan sosok yang selama ini ia klaim kepada masyarakat.
“Jadi waktu itu warga menduga-duga pelaku sebagai habib, tetapi yang bersangkutan tidak pernah terlihat melaksanakan ibadah di masjid maupun salat Jumat,” terang AKP Bodia.
Setelah pelaku meninggalkan lingkungan pondok, para korban perlahan mulai menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Semarang hingga akhirnya berkembang menjadi penyidikan.
Dalam perkara ini, AJS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan. Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.
Pemberatan hukuman dimungkinkan karena pelaku diduga menggunakan status sebagai figur otoritas keagamaan, melakukan perbuatan berulang kali, serta memiliki lebih dari satu korban.
Sementara itu, Polres Semarang memastikan identitas para korban akan terus dirahasiakan untuk melindungi masa depan mereka. Pendampingan psikologis dan psikiatri juga telah diberikan guna membantu proses pemulihan trauma yang dialami para korban.
Polisi masih membuka ruang bagi korban lain yang selama ini belum berani melapor. Penyidik meyakini kemungkinan masih ada korban tambahan yang belum menyampaikan pengalamannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum mau melaporkan,” tegas AKP Bodia.




