SEMARANG, JatengSatu.TOP – Deretan gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang ternyata menjadi sasaran aksi pencurian terencana yang dilakukan seorang pria berinisial BU. Bermodal sepeda motor, alat congkel sederhana, dan aplikasi Google Maps di ponsel, pelaku berkeliling pada malam hari mencari gereja besar yang dinilai sepi pengawasan untuk dibobol.
Aksi pencurian tersebut akhirnya berhasil diungkap jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan alat musik dan perangkat elektronik di sejumlah rumah ibadah. Pelaku diketahui telah beraksi di tujuh gereja berbeda selama kurun Maret hingga April 2026 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp151 juta.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026), yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela.
AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan memiliki pola yang cukup rapi sebelum menentukan target pencurian. Gereja yang dipilih bukan sembarang lokasi, melainkan bangunan berukuran besar yang menurut pelaku memiliki banyak perangkat elektronik bernilai tinggi namun minim sistem keamanan.
“Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tujuh gereja, dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang selama kurun waktu bulan Maret hingga April 2026,” jelasnya.
Sebelum berangkat beraksi, pelaku terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor yang sudah dipasangi bronjong di bagian belakang untuk membawa hasil curian. Dari atas kendaraan itu, pelaku membuka aplikasi Google Maps guna mencari gereja yang lokasinya berdekatan dan memungkinkan untuk dibobol.
“Dengan modus operandi yang dia lakukan, yaitu, tersangka BU ini pada malam hari keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor yang sudah dilengkapi bonjong, kemudian dia membuka Google Map,” ungkap AKBP Helmy.
Dari aplikasi tersebut, pelaku mencari gereja yang tampak besar dan berada di lokasi yang relatif sepi. Setelah menemukan sasaran, ia tidak langsung beraksi, melainkan melakukan survei lebih dulu untuk memastikan kondisi keamanan di sekitar gereja.
“Ketika melakukan survei, incaran dia lebih kepada gereja yang kondisinya megah, besar, kemudian kurang pengawasan atau pengamanan,” lanjutnya.
Menurut polisi, pelaku meyakini gereja besar biasanya memiliki perlengkapan musik dan perangkat elektronik dengan nilai jual tinggi, seperti speaker, gitar, mikrofon, hingga proyektor yang mudah dipasarkan kembali.
Aksi pencurian dilakukan pada tengah malam ketika lingkungan sekitar sudah sepi aktivitas. Pelaku membawa linggis kecil berukuran sekitar 30 sentimeter dan penggaris besi untuk mencongkel pintu maupun jendela gereja sebelum masuk ke dalam bangunan.
“Dengan cara menggunakan lingkis yang sudah dia siapkan, dan juga penggaris besi untuk mencongkel atau merusak pintu atau jendela dari TKP tersebut,” katanya.
Setelah berhasil masuk, pelaku bergerak cepat mengangkut barang-barang yang dianggap mudah dijual. Dalam waktu sekitar 30 menit hingga satu jam, berbagai peralatan musik dan elektronik berhasil dibawa keluar dan dimasukkan ke bronjong sepeda motor.
“Pelaku ini kemudian mengambil barang-barang elektronik seperti speaker, mic, gitar maupun alat musik yang ada di dalamnya,” terang AKBP Helmy.
Menurut pengakuan pelaku, gereja dipilih karena suasananya cenderung sunyi pada malam hari sehingga memudahkan dirinya menjalankan aksi tanpa menarik perhatian warga sekitar.
“Paling setengah jam sampai satu jam karena memang kondisi gereja kan sepi,” ujarnya.
Setelah sampai di rumah, barang hasil curian disimpan sementara sebelum dijual melalui media sosial dan status WhatsApp. Polisi menyebut transaksi biasanya dilakukan secara langsung atau COD dengan pembeli.
“Karena kendala ekonomi, dia menjual itu lewat postingan WA atau sosial media,” ucap AKBP Helmy.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut, pelaku diketahui hanya memperoleh uang sekitar Rp2 juta dari beberapa barang yang sudah laku terjual, seperti speaker dan proyektor.
Menariknya, polisi mengungkap bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki kemampuan bermain alat musik. Ia murni mencuri barang-barang tersebut untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Dia tidak bisa buat main musik. Dia cuma mencuri, kemudian menjual,” tambahnya.
Aksi pencurian itu dilakukan berulang kali selama April 2026. Setiap kali barang hasil curian berhasil dijual, pelaku kembali mencari gereja lain untuk dibobol dengan pola serupa.
“Kalau merasa ada yang sudah terjual, dia ingin melakukan aksi itu lagi,” kata AKBP Helmy.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi dari berbagai lokasi kejadian. Dari total tujuh TKP, dua berada di wilayah Boyolali dan lima lainnya tersebar di Kabupaten Semarang.
Kini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan pengamanan, terutama terhadap aset elektronik dan alat musik yang memiliki nilai tinggi.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati apabila menemukan penjualan barang elektronik dengan harga terlalu murah karena bisa jadi merupakan hasil tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.




