SEMARANG, JatengSatu.TOP – Pengungkapan sindikat penipuan online bermodus pig butchering yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah ternyata menarik perhatian aparat penegak hukum Amerika Serikat. Penyebabnya, seluruh korban yang teridentifikasi dalam perkara tersebut merupakan warga negara Amerika.
Karena itulah, penyidik Polda Jateng kini menjalin koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mendalami jaringan penipuan lintas negara yang beroperasi dari wilayah Solo Raya tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan kerja sama internasional diperlukan karena para korban berada di luar wilayah Indonesia.
Menurutnya, penyidik membutuhkan berbagai informasi tambahan dari para korban untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena korban adalah warga negara Amerika Serikat, tentunya kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan FBI melalui Hubinter dan Bareskrim Polri,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Kasus ini sendiri bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Dari hasil pemantauan dunia digital, penyidik menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penipuan investasi berbasis hubungan asmara atau yang dikenal dengan istilah pig butchering.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang digunakan sebagai pusat operasional jaringan tersebut.
Lokasi utama berada di kantor PT Digi Global Konsultan yang berada di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Di tempat itu, para pelaku menjalankan aktivitas penipuan secara terorganisir dengan sistem kerja menyerupai perusahaan.
Penyidik mengungkapkan jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Selama hampir satu tahun menjalankan aksinya, para pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Keuntungan tersebut berasal dari sedikitnya 133 korban yang tersebar di berbagai wilayah Amerika Serikat.
“Keuntungan yang didapat oleh pelaku setara Rp41,1 miliar,” ujar Himawan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku lebih dulu mencari korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta berbagai platform media sosial.
Setelah mendapatkan target, mereka membangun hubungan emosional secara intensif.
Korban dibuat percaya bahwa mereka sedang menjalin hubungan dengan seseorang yang benar-benar tertarik secara pribadi.
Komunikasi dilakukan setiap hari dengan berbagai topik yang membuat hubungan terasa semakin dekat.
Ketika korban mulai percaya, pelaku perlahan mengarahkan pembicaraan menuju investasi kripto yang diklaim menguntungkan.
Korban kemudian diminta menanamkan modal pada platform trading yang telah disiapkan jaringan.
Padahal website tersebut sepenuhnya dikendalikan para pelaku.
Akibatnya, setiap dana yang disetor korban langsung masuk ke jaringan penipu dan tidak dapat ditarik kembali.
“Pelaku mengendalikan platform trading sehingga seluruh dana korban masuk dan dikuasai jaringan pelaku,” jelas Himawan.
Penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku sengaja membidik warga Amerika Serikat.
Salah satu alasannya karena model yang digunakan untuk memperkuat penipuan merupakan perempuan Indonesia.
Jika targetnya warga Indonesia, identitas model tersebut dikhawatirkan mudah dikenali sehingga dapat membongkar penyamaran mereka.
“Karena model yang digunakan adalah model Indonesia. Kalau sasarannya warga Indonesia kemungkinan akan dikenali,” terang Himawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.
Mereka memiliki tugas berbeda-beda mulai dari asisten marketing, marketing, leader, model hingga penyedia sarana operasional.
Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi serta berbagai dokumen pendukung aktivitas penipuan.
Selain bekerja sama dengan FBI, penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Interpol, Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keberadaan para tersangka warga negara asing.
Menurut Himawan, pengembangan kasus masih terus dilakukan karena penyidik menduga masih ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
“Pengendalinya masih kami lakukan pendalaman dan itu bagian dari proses penyidikan kami,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan kejahatan siber terbesar yang dilakukan Polda Jateng sepanjang 2026 karena melibatkan pelaku lintas negara, korban internasional, dan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dengan keterlibatan FBI dalam proses penyidikan, aparat berharap seluruh rangkaian kejahatan serta aliran dana jaringan tersebut dapat diungkap hingga ke tingkat pengendali utama yang selama ini berada di balik layar operasi penipuan internasional tersebut.




