Kronologi Tawuran Banyumanik: Berawal Janji DM hingga Pembacokan di Depan RS

Kronologi Tawuran Banyumanik: Janji di Media Sosial, Senjata Disembunyikan di Rumah Kosong

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Tawuran antarkelompok remaja di Banyumanik, Kota Semarang, yang menewaskan seorang anak berinisial FFK (16) ternyata bukan peristiwa spontan. Polisi mengungkap bahwa aksi tersebut direncanakan melalui media sosial. Para pelaku juga menyembunyikan senjata tajam di rumah kosong agar tidak diketahui orang tua.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu malam.

Peristiwa terjadi pada Minggu (11/10/2026) dini hari, sekitar pukul 04.15 WIB, di depan Rumah Sakit Banyumanik 2, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik.

“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” jelas Kombes Pol Nunuk Setyowati.

Berawal dari Janji di Media Sosial

Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan, dua kelompok remaja, kelompok IB dan kelompok GPU, berjanji untuk melakukan tawuran di bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik.

“Namun pada saat kelompok IB melintas di depan Rumah Sakit Banyumanik 2 Semarang, melihat kelompok GPU sudah berada di depan gang Rumah Sakit Banyumanik 2 Semarang. Kemudian kelompok IB memutar balikkan kendaraan dan melakukan penyerangan terhadap kelompok GPU,” ujarnya.

Pelaku atas nama KPA (18) melakukan pembacokan terhadap korban FFK yang mengenai kepala korban. Korban kemudian terjatuh.

“Ada seorang saksi yang merupakan petugas parkir rumah sakit memberikan pertolongan dengan cara membawa korban ke ruang IGD Rumah Sakit Banyumanik 2 Semarang untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Nunuk Setyowati.

Modus: Keluar Rumah Tanpa Membawa Senjata

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan modus operandi yang digunakan para remaja tersebut. Mereka keluar rumah tanpa membawa senjata apa pun untuk mengelabui orang tua.

“Mereka rata-rata keluar dari rumah itu tidak membawa apa-apa. Ya, untuk memberikan kesan kepada orang tua atau keluarga bahwa mereka ini pergi dengan baik-baik, tidak melakukan kegiatan hal-hal yang negatif. Jadi, alat ini ditaruh di suatu tempat,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Senjata tajam dan alat pemukul itu disimpan di tempat terpisah, termasuk rumah kosong, agar tidak terlihat ketika mereka berangkat dari rumah.

“Nah, admin lah dari masing-masing ini yang membuat janji, membuat tantangan-tantangan untuk bertemu melakukan tawuran. Seperti itulah modus yang mereka lakukan,” tegasnya.

Komunikasi Lewat Direct Message

Dalam sesi tanya jawab, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir juga mengungkap bahwa janji tawuran dilakukan melalui pesan langsung (direct message) di media sosial. Hal ini menyulitkan polisi untuk memantau percakapan mereka.

“Mereka pakai direct message ya. Jadi, agak-agak susah antarkelompok,” ujarnya.

Meski demikian, polisi tetap melakukan pengembangan penyidikan. Tidak hanya berhenti pada dugaan pembacokan, tetapi juga menelusuri kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul yang ditemukan.

“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Polisi juga menegaskan akan menjerat siapa pun yang membawa senjata tajam atau alat pemukul, meskipun belum digunakan. “Kami dapat kenakan Pasal 307 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *