SEMARANG, JatengSatu.TOP – Pengungkapan jaringan penipuan online internasional di Solo Raya tidak hanya membuka praktik penipuan bermodus investasi kripto palsu, tetapi juga mengungkap bagaimana para pelaku menjalankan operasi secara tertutup dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari terdeteksi aparat.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menemukan fakta bahwa kelompok tersebut telah beberapa kali berpindah markas selama menjalankan aksinya. Mobilitas itu dilakukan untuk mengaburkan aktivitas sekaligus menghindari perhatian masyarakat sekitar.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan kelompok tersebut mulai beroperasi sejak Juli 2025 dan tidak menetap di satu tempat.
“Yang kami temukan saat ini merupakan kantor keempat. Mereka memang berpindah-pindah tempat,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, para pelaku sengaja menyewa lokasi dalam waktu tertentu sebelum berpindah ke tempat lain. Strategi tersebut dilakukan agar aktivitas mereka tidak mudah dikenali warga maupun aparat penegak hukum.
Saat pengungkapan kasus, polisi menemukan tujuh lokasi yang digunakan jaringan tersebut. Satu lokasi merupakan kantor operasional yang mengatasnamakan PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Sementara enam lokasi lainnya berupa rumah kos yang tersebar di wilayah Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.
Rumah-rumah kos tersebut bukan sekadar tempat tinggal. Sebagian digunakan sebagai lokasi kerja para marketing yang bertugas mencari dan membangun hubungan dengan korban.
“Sebagian besar marketing bekerja dari kos-kosan. Ada juga yang bekerja dari kantor,” kata Himawan.
Pola kerja seperti itu membuat aktivitas jaringan sulit dipetakan. Dari luar, tempat-tempat tersebut tampak seperti rumah kos biasa tanpa aktivitas mencurigakan.
Namun di dalamnya, puluhan orang menjalankan operasi penipuan yang menyasar korban di luar negeri.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Barang bukti yang disita antara lain 140 unit handphone, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi serta berbagai dokumen pendukung operasional.
Jumlah perangkat yang sangat besar menunjukkan bahwa jaringan tersebut bekerja secara profesional dengan sistem yang sudah tertata.
Salah satu aturan yang diterapkan adalah penggunaan satu handphone untuk satu korban.
“Jadi satu korban itu satu handphone. Setelah selesai mereka akan menggunakan perangkat yang lain,” ungkap Himawan.
Menurut penyidik, sistem tersebut memudahkan pelaku mengelola komunikasi sekaligus menjaga kerahasiaan identitas korban yang sedang menjadi target.
Tidak hanya itu, para anggota jaringan juga dibuat tidak saling mengenal.
Mereka hanya mengetahui inisial sesama rekan kerja meskipun berada dalam satu organisasi yang sama.
Bahkan antarkelompok marketing tidak mengetahui aktivitas kelompok lainnya.
Pola tersebut diterapkan untuk meminimalkan risiko apabila salah satu anggota tertangkap atau diperiksa aparat.
“Sesama marketing tidak saling kenal. Mereka hanya mengetahui inisial,” jelas Himawan.
Di dalam struktur organisasi, para pelaku dibagi menjadi beberapa tingkatan.
Asisten marketing bertugas mencari calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo maupun media sosial Facebook.
Setelah mendapatkan target, kontak tersebut diteruskan kepada marketing untuk melanjutkan pendekatan.
Marketing kemudian membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas perempuan palsu.
Ketika korban mulai percaya, mereka diarahkan melakukan investasi pada platform kripto yang telah dimanipulasi.
Seluruh aktivitas itu diawasi oleh leader yang mengatur strategi, menyediakan perangkat kerja serta mengendalikan sistem investasi palsu yang digunakan jaringan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok tersebut berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Keuntungan itu diperoleh dari sedikitnya 133 korban yang mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat.
Karena melibatkan korban lintas negara, Polda Jateng kini berkoordinasi dengan FBI melalui Interpol dan Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyidikan.
Penyidik juga menggandeng PPATK guna menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui rekening perbankan maupun aset kripto.
Dalam kasus ini, sebanyak 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan siber saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Para pelaku membangun sistem kerja yang rapi, berpindah-pindah markas, menggunakan ratusan perangkat komunikasi, serta menerapkan pola operasi tertutup untuk menghindari pengawasan aparat. Dengan cara itulah mereka mampu menjalankan aksi selama berbulan-bulan sebelum akhirnya dibongkar Ditressiber Polda Jawa Tengah.




