SEMARANG, JatengSatu.TOP — Ribuan marbot dan pengurus masjid di Kabupaten Semarang diproyeksikan segera mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program kerja sama antara Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran.
Program tersebut mencuat dalam Rapat Kerja Daerah DMI Kabupaten Semarang yang dihadiri pengurus DMI tingkat kabupaten dan kecamatan.
Ketua DMI Kabupaten Semarang, KH Zaenal Abidin mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi marbot dinilai penting karena mereka memiliki aktivitas rutin dan risiko kerja di lingkungan masjid.
“Kalau bisa seluruh masjid di Kabupaten Semarang nanti marbotnya diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zaenal Abidin.
Ia menjelaskan, DMI Kabupaten Semarang akan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan bersama tim BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata pengurus masjid dan marbot yang akan didaftarkan.
Menurutnya, jumlah calon peserta program tersebut cukup besar karena Kabupaten Semarang memiliki sekitar 1.300 masjid.
“Kalau satu masjid ada lima sampai enam pengurus dan marbot, berarti ribuan orang bisa ikut program ini,” katanya.
Zaenal menuturkan marbot memiliki peran penting dalam memakmurkan masjid, mulai dari menjaga kebersihan, menyiapkan kebutuhan ibadah, hingga membantu aktivitas sosial keagamaan.
Karena itu, DMI menilai mereka layak memperoleh perlindungan kerja dan jaminan sosial.
“Marbot sudah bersepah payah tenaga dan pikirannya untuk masjid. Jadi perlu ada perlindungan,” ujarnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut rencananya akan dibiayai dari sebagian dana infak masjid sesuai fatwa MUI dan arahan DMI pusat.
“Dana infak sebagian bisa digunakan untuk meng-cover biaya BPJS ketenagakerjaan marbot,” jelasnya.
Ia memastikan skema tersebut tidak akan membebani marbot karena iuran dikelola melalui pengurus masjid.
Zaenal menyebut manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup besar, terutama dalam perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
“Kalau ada kecelakaan saat bekerja di masjid atau perjalanan menuju masjid, biaya pengobatan bisa ditanggung sampai sembuh. Kalau meninggal dunia ada santunan Rp42 juta,” katanya.
Persyaratan pendaftaran juga dinilai mudah. Marbot cukup memiliki surat keputusan atau SK dari takmir masjid maupun pemerintah setempat.
“SK ketua takmir sudah bisa digunakan. Kalau ada SK dari kelurahan atau kecamatan lebih baik,” ujarnya.
Program tersebut tidak dibatasi hanya untuk masjid tertentu dan terbuka bagi seluruh masjid di Kabupaten Semarang.
Selain membahas perlindungan marbot, Rapat Kerja Daerah DMI Kabupaten Semarang juga menyusun sejumlah program lain seperti pendataan masjid, penataan akustik, sertifikasi tanah masjid, percepatan perizinan, hingga pengembangan ekonomi umat berbasis masjid dan wisata religi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Kesra Setda Kabupaten Semarang Asep Mulyana serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho.
Dalam sambutan Bupati Semarang Ngesti Nugraha yang dibacakan Kabag Kesra, pemerintah daerah menegaskan masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat, penguatan ekonomi masyarakat, hingga moderasi beragama.
Pemkab Semarang berharap pengurus masjid terus adaptif menghadapi perkembangan zaman dan mampu menjadikan masjid sebagai ruang yang ramah bagi generasi muda sekaligus pusat pelayanan masyarakat.




