SEMARANG, JatengSatu.TOP — Regulasi media sosial dan platform digital dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada pembatasan konten atau sensor semata. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization mendorong negara-negara Asia Tenggara menerapkan tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia dan kebebasan pengguna.
Hal tersebut disampaikan Programme Specialist Communications and Information UNESCO Jakarta, Ana Lomtadze, dalam workshop internasional UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang digelar di Universitas Diponegoro pada 6–8 Mei 2026.
Menurut Ana, tantangan terbesar dalam tata kelola platform digital saat ini adalah menjaga keseimbangan antara keamanan pengguna dengan hak atas kebebasan berekspresi dan akses informasi.
“Bagaimana memastikan balance antara keamanan, privasi, autonomy pengguna sementara juga memastikan kebebasan ekspresi dan hak atas informasi,” ujar Ana.
Ia mengatakan persoalan ruang digital kini menjadi tantangan global yang tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu negara atau satu kementerian saja.
Karena itu, UNESCO mendorong pendekatan multistakeholder dalam tata kelola platform digital dengan melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, media, dan perusahaan platform digital.
“Kami tidak menyebutnya regulasi, kami menyebutnya governance karena kami mengakui ada berbagai aktor,” katanya.
Menurut Ana, seluruh pihak tersebut harus bersama-sama menjaga keamanan pengguna tanpa mengorbankan hak digital masyarakat.
Ia menegaskan UNESCO tidak hanya mendorong keamanan ruang digital, tetapi juga perlindungan terhadap privasi, otonomi pengguna, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat atas informasi.
Dalam forum tersebut, UNESCO juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam pengelolaan platform digital dan kecerdasan buatan.
Ana menjelaskan UNESCO pada 2023 telah menerbitkan Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang menjadi pedoman global bagi negara anggota.
Panduan itu disusun melalui proses konsultasi panjang yang melibatkan ribuan masukan dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Guidelines ini merupakan hasil dari 10.000 komentar dari 134 negara termasuk Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, UNESCO juga menggelar lebih dari 50 konsultasi langsung sebelum pedoman tersebut diterbitkan.
Dalam Terms of Reference kegiatan disebutkan UNESCO menggandeng Undip, Asia Media Information and Communication Center (AMIC), dan Civic Tech Lab untuk memperkuat pemahaman tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia di Asia Tenggara.
Forum internasional tersebut juga diarahkan untuk menyusun toolkit regional yang dapat digunakan regulator dan masyarakat sipil dalam menghadapi tantangan ruang digital di kawasan ASEAN.
Toolkit itu akan disesuaikan dengan karakteristik Asia Tenggara seperti keberagaman bahasa, dinamika sosial budaya, penyebaran disinformasi, respons krisis, dan perlindungan kelompok rentan di ruang digital.
Ana mengatakan tujuan utama UNESCO adalah memastikan seluruh pengguna platform digital tetap memiliki rasa aman sekaligus kebebasan dalam menggunakan ruang digital.
“Semua pengguna harus memiliki keamanan dan kebebasan,” katanya.
Workshop internasional itu diikuti regulator, akademisi, masyarakat sipil, dan perwakilan platform digital dari Indonesia, Filipina, dan Singapura.




